Bank Indonesia dan BEI Sepakati Pengembangan Central Counterparty (CCP) 2025

Berita2170 Views

Untuk mengembangkan Central Counterparty (CCP) di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA), Bank Indonesia, PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan delapan bank lainnya—Mandiri, BRI, BNI, BCA, CIMB Niaga, Danamon, Maybank, dan Permata—menandatangani Perjanjian Antar-Pemegang Saham (PAPS) tentang “Kerja Sama dalam Pembentukan dan Pengembangan CCP” di KPEI. KPEI adalah penyel

Mandat Regulasi dan Komitmen Global

Penandatanganan PAPS merupakan konsekuensi dari Nota Kesepahaman (NK) yang ditandatangani oleh sebelas organisasi yang sama pada 18 Maret 2024, yang mencakup komitmen untuk Reformasi Pasar Derivatif OTC G20 dan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Cetak Biru Pengembangan Pasar Uang 2025 (BPPU).

Peran dan Fungsi CCP

CCP akan berfungsi sebagai institusi yang melakukan kliring dan pembaruan utang untuk transaksi yang dilakukan oleh anggota-anggotanya. Untuk mengurangi risiko kredit, likuiditas, dan pasar, CCP memposisikan dirinya di antara pihak-pihak yang melakukan transaksi selama proses inovatif. Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertanggung jawab atas KPEI dalam peran sebagai institusi kliring dan penjamin di pasar modal, serta sebagai otoritas sektor perbankan yang akan menjadi anggota Komite Kerja Pusat (CCP). OJK juga mengatur proses penandatanganan.

Komitmen Bank Indonesia dan Dukungan OJK

Menurut Destry Damayanti, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, pembentukan CCP merupakan upaya untuk membangun pasar uang modern dengan bekerja sama dengan BI, OJK, Organisasi Pengatur Mandiri (SRO), dan industri. Untuk meningkatkan kepercayaan pasar, Bank Indonesia menunjukkan komitmennya sebagai pemegang saham CCP.

Bank Indonesia dan BEI
Bank Indonesia dan BEI

Karena keberadaan CCP sangat penting untuk pengembangan transaksi derivatif di Indonesia, OJK mendukung penuh pengembangan CCP. Salah satu bagian dari dukungan OJK adalah memberikan izin kepada bank untuk berinvestasi di CCP. Menurut Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, OJK mendukung KPEI untuk memperluas cakupan layanannya sebagai CCP di pasar uang dan valuta asing.

Langkah Selanjutnya dan Harapan Masa Depan

Setelah mendapatkan persetujuan OJK, Bank Indonesia dan delapan bank lainnya akan melakukan partisipasi modal. Modal dari pemegang saham baru ini akan digunakan untuk memperkuat modal CCP dalam manajemen default waterfall. CCP direncanakan akan sepenuhnya beroperasi pada akhir tahun ini dan terus diperkuat sesuai praktik terbaik global.

Dengan adanya CCP, diharapkan upaya untuk memperdalam pasar keuangan Indonesia dapat dipercepat untuk membantu pertumbuhan ekonomi nasional dan bersaing regional.

Jakarta, 12 Agustus 2024

Departemen Komunikasi

Erwin Haryono

Asisten Gubernur